Produser
Tugas dan Tanggung jawab Produser:
· Mencari dan mendapatkan ide cerita untuk produksi.
· Menyusun rancangan produksi.
· Menyusun rencana pemasaran.
· Mengupayakan anggaran-dana untuk produksi.
· Mengawasi pelaksanaan produksi melalui laporan yang diterima dari semua departemen.
· Bertanggung jawab atas kontrak kerja secara hukum dengan berbagai pihak dalam produksi yang dikelola.
· Bertanggung jawab atas seluruh produksi.
· Memilih dan menetapkan penulis skenario dan sutradara.
· Menetapkan pemain dan kru produksi utama berdasarkan calon yang telah ditetapkan dalam rancangan produksi dan juga berdasarkan usulan sutradara dan manajer produksi.
· Mengarahkan dan memberikan panduan (guide) kepada manajer produksi serta meletakkan dasar-dasar strategi bagi pelaksanaan produksi dan pengelolaan produksi (administratif).
· Mendapatkan laporan dari semua departemen (progress report).
· Berhak memberikan keputusan bila terjadi konflik di lapangan, terutama bila kegiatan produksi terganggu.
· Memberhentikan/mengganti pemain/kru produksi apabila terbukti terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan produksi tersebut yang merugikan produksi.
· Memberikan keputusan atas konsep kreatif sutradara yang menyimpang dari rancangan produksi.
· Menghentikan produksi apabila dalam pelaksanaan produksi terjadi penyimpangan dari yang telah disepakati.
Sumber : http://filmpelajar.com/
No comments:
Post a Comment