Thursday, 20 March 2014

Produser

Tugas dan Tanggung jawab Produser:

·         Mencari dan mendapatkan ide cerita untuk produksi.
·         Membuat proposal produksi berdasarkan ide atau skenario film.
·         Menyusun rancangan produksi.
·         Menyusun rencana pemasaran.
·         Mengupayakan anggaran-dana untuk produksi.
·         Mengawasi pelaksanaan produksi melalui laporan yang diterima dari semua departemen.
·         Bertanggung jawab atas kontrak kerja  secara hukum dengan berbagai pihak dalam produksi yang dikelola.
·         Bertanggung jawab atas seluruh produksi.

Hak-hak Produser:

·         Memilih dan menetapkan penulis skenario dan sutradara.
·         Menetapkan pemain dan kru produksi utama berdasarkan calon yang telah ditetapkan dalam rancangan produksi dan juga berdasarkan usulan sutradara dan manajer produksi.
·         Mengarahkan dan memberikan panduan (guide) kepada manajer produksi serta meletakkan dasar-dasar strategi bagi pelaksanaan produksi dan pengelolaan produksi (administratif).
·         Mendapatkan laporan dari semua departemen (progress report).
·         Berhak memberikan keputusan bila terjadi konflik di lapangan, terutama bila kegiatan produksi terganggu.
·         Memberhentikan/mengganti pemain/kru produksi apabila terbukti terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan produksi tersebut yang merugikan produksi.
·         Memberikan keputusan atas konsep kreatif sutradara yang menyimpang dari rancangan produksi.
·         Menghentikan produksi apabila dalam pelaksanaan produksi terjadi penyimpangan dari yang telah disepakati.

No comments:

Post a Comment