Thursday 20 March 2014

Departemen Suara

Pengertian Desain Suara: Desain Suara adalah seni penciptaan dan penempatan suara yang tepat pada tempat dan saat yang tepat.

Termasuk di dalam Desain Suara:

·         Menggabungkan semua unsur suara menjadi satu kesatuan
·         Menciptakan efek-efek suara baru untuk kebutuhan film Termasuk di dalam Teknologi Desain Suara
·         Pemilihan format akhir suara film
·         Pemilihan peralatan dan perangkat kerja Departemen Suara
 Pada kelompok kerja Departemen Suara, terdapat beberapa profesi. Diantaranya adalah; 1. Sound Designer (Desainer Suara) 2. Production Mixer (Sound Recordist) 3. Boom Operator 4. Sound Assistant 5. Supervising Sound Editor 6. Dialogue Editor 7. ADR Mixer 8. ADR Editor 9. Assistant Editor 10. Effect Editor 11. Foley Mixer 12. Foley Editor 13. Foley Artist 14. Re-recording Mixer

Sound Designer (Desainer Suara)
Pengertian:
Orang yang bertanggung jawab atas segala aspek suara yang terdapat dalam sebuah film. Bertanggung jawab terhadap hasil akhir dari desain suara dan tiap track suara berdasarkan fungsinya. Bekerja sama dengan Sutradara dari tahap praproduksi, berdiskusi untuk membuat konsep dan desain suara dari skenario dan visi Sutradara.

Seorang Sound Designer harus menguasai teori-teori dasar suara dan pengetahuan teknis. Ia dituntut tidak hanya mendesain suara dari suara yang sudah ada, tetapi juga harus bisa menciptakan suara-suara baru yang dapat mendukung skenario dan dapat menjadi karakter sebuah film. Sound Designer harus dapat menciptakan mood dan suasana yang akan dirasakan oleh penonton seperti ketegangan, ketakutan, kegelisahan berdasarkan gagasan yang dituangkan melalui suara dari hasil ide dan imajinasi kreatifnya berdasarkan pengalaman yang dimiliki.

Sound Designer terkadang turun langsung dalam penciptaan suara-suara baru untuk kebutuhan sebuah film. Sound Designer juga harus mempunyai pengetahuan tentang musik, karena musik merupakan bagian dari desain suara.

Sound Designer dalam pekerjaannya dibantu supervising sound editor, sound editor, dan re-recording mixer, tetapi dia juga bisa turun langsung untuk melakukan pekerjaan seperti melakukan editing suara dan mixing akhir.

Tugas dan Kewajiban Sound Designer;

Tahap Praproduksi;
1. Menganalisa skenario dan membahasnya bersama sutradara dan re-recording mixer untuk mendesain konsep suara apa saja yang akan dibuat berdasarkan skenario dan visi sutradara.
2. Membahas kembali konsep suara yang telah dibuat bersama dengan supervising sound editor dan production mixer.
3. Melakukan perekrutan tim yang dapat bekerja sama dengan baik.

Tahap Produksi;
1. Mengawasi, menganalisa serta memberikan saran-saran kepada production mixer mengenai hasil perekaman suara.
2. Meminta kepada production mixer untuk merekam suara-suara selain dari dialog yang bisa digunakan dan dibutuhkan pada saat pascaproduksi/mixing.

Tahap Pascaproduksi;
1. Menuangkan konsep suara yang telah dibuat ke dalam cue sheet untuk kebutuhan atau acuan bagi sound editor dan re-recording mixer.
2. Ikut terlibat secara langsung dalam pembuatan suara-suara efek baru.
3. Memimpin dan mengarahkan semua bagian di sound-post departement.
4. Hadir dan memberikan masukan pada saat melakukan musik spotting.
5. Bertanggungjawab terhadap hasil desain suara.
6. Bersama re-recording mixer mengawasi pelaksanaan pemindahan suara (sound transfering) hasil final mix dari jalur suara magnetic ataupun media digital ke jalur suara optik analog maupun digital hingga ke married print.

Hak Sound Designer:
Berhak menentukan waktu yang dibutuhkan untuk pengerjaan suara film yang sedang dikerjakan.

Production Mixer (Sound Recordist)
Pengertian:
Orang yang bertanggungjawab terhadap perekaman suara langsung di lapangan dan hasil rekamannya.

Tugas dan Kewajiban Production Mixer (Sound Recordist);

Tahap Praproduksi;
1. Wajib ikut hunting lokasi
2. Menentukan teknik perekaman suara di lapangan.
3. Menentukan kebutuhan peralatan (jenis mikrofon, alat perekaman dan aksesorisnya).
4. Mengikuti script conference.
5. Wajib melakukan meeting dengan sound designer.

Tahap Produksi;
1. Bertanggungjawab untuk melakukan perekaman stok suara (misalnya ambience) di lapangan dan melakukan wild track recording untuk kebutuhan di studio.
2. Menyediakan administrasi sound report dari keterangan hasil rekaman dan jenis mikrofon yang digunakan untuk kebutuhan sound post.
3. Wajib mengarahkan boom operator untuk mengoperasikan mikrofon berdasarkan type of shot.

Hak-hak Production Mixer (Sound Recordist):
1. Ikut menentukan kelayakan lokasi untuk melakukan perekaman langsung.
2. Berhak untuk ikut menentukan apakah sebuah take bisa diambil atau tidak.
3. Berhak meminta kru lain untuk tenang sebelum sebuah take dimulai.
4. Memiliki hak untuk take ulang apabila take sebelumnya hasilnya tidak bagus dari segi suara.
5. Berhak meminta waktu untuk melakukan perekaman room tone pada saat shooting berlangsung.
6. Berhak meminta waktu untuk melakukan perekaman stok suara, baik pada saat shooting berlangsung maupun di luar shooting.

Supervising Sound Editor
Pengertian;
Orang yang bertanggungjawab pada tahap editing suara dalam film, termasuk dialog dan efek. Supervising sound editor menyediakan semua elemen suara yang nantinya akan diproses lebih lanjut oleh re-recording mixer. Dalam pekerjaannya supervising sound editor dibantu oleh dialogue dan effect editor.

Tugas dan Kewajiban Supervising Sound Editor;
1. Membahas konsep suara dengan sound designer, lalu menjabarkannya kepada dialogue dan effect editor (praproduksi).
2. Mengawasi hasil suara yang telah direkam production mixer (produksi).
3. Mengawasi pekerjaan dialogue dan effect editor (pascaproduksi).

Hak-hak Supervising Sound Editor:
1. Memberikan masukan kepada production mixer apabila ada kekurangan pada hasil perekaman suara sebelumnya.
2. Meminta suara-suara yang mungkin dibutuhkannya kepada production mixer.
3. Meminta revisi suara yang menurutnya masih kurang kepada dialogue dan effect editor.

Boom Operator
Pengertian;
Orang yang bertanggungjawab untuk mengoperasikan dan mengarahkan mikrofon.
Tugas dan Kewajiban Boom Operator;

Tahap Produksi;
1. Melakukan set up mikrofon.
2. Mengikuti instruksi dari production mixer.
3. Menggantikan posisi production mixer apabila yang bersangkutan berhalangan untuk menjalani tugasnya.
4. Wajib membaca script dan menghafal dialog untuk mengetahui perpindahan mikrofon (dari pemain A ke B, dst).
5. Wajib mengetahui ukuran lensa.
6. Wajib bekerja sama dengan camera operator dan kru lighting.

Hak-hak Boom Operator:
1. Berhak untuk menentukan posisi mikrofon yang menurutnya ideal.
2. Berhak untuk melihat video assist untuk menentukan posisi mikrofon.

Foley Artist
Pengertian;
Orang yang membuat/menciptakan efek-efek suara berdasarkan apa yang dilihatnya di gambar.

Tugas dan Kewajiban Foley Artist;

Tahap Pascaproduksi;
1. Bekerja sama dengan foley editor untuk membuat cue sheet.
2. Melakukan spotting berdasarkan gambar untuk menentukan jenis-jenis suara efek yang akan dibuat.
3. Menyiapkan propeerti untuk kebutuhan foley.

Hak Foley Artist:
Meminta foley mixer untuk melakukan take ulang apabila take sebelumnya tidak bagus secara teknis.

Re-Recording Mixer
Pengertian;
Orang yang melakukan mixing akhir semua elemen suara yang telah disesiakan oleh supervising sound editor.

Tugas dan Kewajiban Re-Recording Mixer;

Tahap Praproduksi;
Menganalisa skenario dan membahasnya bersama sutradara dan sound designer untuk mendesain konsep suara apa saja yang akan dibuat berdasarkan skenario dan visi sutradara.

Tahap Pascaproduksi;
1. Melakukan mixing suara dalam format mono, stereo ataupun multi-channel untuk kebutuhan bioskop dan juga media lainnya.
2. Mempersiapkan final mix untuk kebutuhan mastering ke dalam berbagai macam media.
3. Bersama sound designer mengawasi pelaksanaan pemindahan suara (sound transfering) hasil final mix dari jalur suara magnetic ataupun media digital ke jalur suara optik analog maupun digital hingga married print.


Hak Re-Recording Mixer:
Berhak meminta revisi suara yang menurutnya masih kurang kepada supervising sound editor.

No comments:

Post a Comment