Pengertian Sinematografi
Secara sederhana, Sinematografi dapat diartikan sebagai seni dan teknologi dari fotografi gambar bergerak (motion picture photography).
· Memvisualisasikan sesuai skenario dan konsep penyutradaraan.
· Mengkomposisikan sebuah adegan.
· Menciptakan look dan mood.
· Melukis adegan dan aktor dengan pencahayaan.
Teknologi Sinematografi :
· Pemilihan kamera, lensa, dan filter.
· Pemilihan bahan baku untuk dapat menetapkan look dari filmnya.
· Pemilihan peralatan lampu dan menguasai kondisi lokasi.
· Koordinasi dengan personil film dan lighting.
Seorang sinematografer diharapkan menterjemahkan naskah cerita dan konsep sutradara ke dalam imaji visual. Kolaborasi mereka sudah dimulai jauh sebelum shooting dimulai.
Bidang Kerja - Departemen Sinematografi
Praproduksi :
1. Pemilihan dan tes bahan baku/format digital.
2. Pemilihan dan tes filter.
3. Merencanakan pencahayaan.
4. Identifikasi kebutuhan peralatan.
1. Pemilihan dan tes bahan baku/format digital.
2. Pemilihan dan tes filter.
3. Merencanakan pencahayaan.
4. Identifikasi kebutuhan peralatan.
Produksi :
1. Jadwal pembagian shot.
2. Penempatan kamera.
3. Komposisi shot-shot.
4. Menjaga kontinuiti visual.
1. Jadwal pembagian shot.
2. Penempatan kamera.
3. Komposisi shot-shot.
4. Menjaga kontinuiti visual.
Pascaproduksi :
1. Penggunaan spesial proses.
2. Komunikasi dengan laboratorium.
3. Komunikasi dengan editor.
4. Komunikasi dengan colorist.
1. Penggunaan spesial proses.
2. Komunikasi dengan laboratorium.
3. Komunikasi dengan editor.
4. Komunikasi dengan colorist.
Tim Kerja Departemen Kamera :
1. Sinematografer/Pengarah Fotografi/Director of Photography
2. Operator Kamera
3. Asisten Kamera 1 / focus puller
4. Asisten Kamera 2 / clapper loader / DV Engineer
5. Kontinuiti Cahaya / still foto
6. Gaffer
7. Best Boy
8. Electrician
9. Grip
10. Best Boy
2. Operator Kamera
3. Asisten Kamera 1 / focus puller
4. Asisten Kamera 2 / clapper loader / DV Engineer
5. Kontinuiti Cahaya / still foto
6. Gaffer
7. Best Boy
8. Electrician
9. Grip
10. Best Boy
Juru Kamera - Operator Kamera
Pengertian Juru Kamera (Operator Kamera):
Juru kamera secara teknis melakukan perekaman visual dengan kamera mekanik ataupun elektronik dalam produksi film di bawah arahan pengarah fotografi dan bertanggungjawab kepadanya. Sutradara juga bekerja sama dekat dengan operator kamera untuk memastikan bahwa pandangan sutradara ditangkap oleh film sebagaimana yang diinginkan. Operator kamera adalah kru dari yang terpilih dalam produksi film yang secara langsung bertanggungjawab dari apa yang terlihat di layar.
Tanggungjawab pribadi adalah menjalankan kamera dan menghentikannya sesuai petunjuk/isyarat dari sutradara. Mengoperasikan kamera sesuai mood cerita dan efisien selama produksi dan menjaga komposisi frame yang pantas. Dalam produksi menggunakan video, juru kamera menggunakan headset yang dihubungkan dengan sutradara.
Juru kamera bertanggungjawab kepada pengarah fotografi atas panning dan tilting dari kamera dan menjaga shot frame serta komposisi yang sudah diisyaratkan oleh pengarah forografi dan mempunyai kekuasaan untuk membatalkan shot karena kesalahan gerak kamera, fokus, komposisi, atau berbagai gangguan yang tidak diinginkan dalam frame oleh orang, benda dan lainnya.
Pada proyek film dengan bujet kecil, peran operator kamera biasa dipegang langsung oleh pengarah fotografi. Ia berkonsentrasi pada semua hal yang berhubungan dengan sinematografi dengan bantuan beberapa orang asisten. Sistem Inggris (English System), biasanya memerlukan seorang operator kamera untuk melakukan pembngkaian gambar, karena pengarah fotografi berkonsentrasi penuh terhadap penataan cahaya.
Ia menginstruksikan operator kamera tentang penggunaan lensa dan filter yang dibutuhkan, serta gerak kamera yang berhubungan dengan penggunaan alat bantu lainnya, seperti dolly atau crane.
Tugas dan Kewajiban Juru kamera (Operator Kamera):
Tahap Persiapan produksi:
Menganalisa mood dari skenario dan konsep sutradara. Dengan melakukan pengarahan, melakukan persiapan dan pemeliharaan peralatan kamera serta sarana penunjangnya.
Melakukan uji coba secara teknis atas peralatan dan bahan baku yang akan dipergunakan dalam produksi.
Melakukan koordinasi dengan key grip sehingga secara teknis dan efisien mampu melaksanakan konsep visual dan gerakannya.
Tahap Produksi:
Melakukan perekaman visual secara teknis sesuai arahan pengarah fotografi, baik dalam hal komposisi, sudut pengambilan, gerak kamera dengan segala perubahannya.
Mengkoordinasikan awak/kru kamera dalam melaksanakan tugasnya.
Menjaga dan memelihara peralatan kamera dalam kondisi baik dan siap pakai.
Hak-hak Juru Kamera (Operator Kamera):
Memberikan usulan yang bersifat teknis agar tercapai hasil rekaman yang baik.
Meminta pengambilan ulang bila secara teknis hasil rekaman sebelumnya kurang baik.
Operator kamera berhak untuk mengingatkan setelah pengambilan gambar, seperti menegur pengatur boom atau microphone apabila masuk ke dalam shot, refleksi equipment atau kru pada kaca, fokus yang tidak tajam atau kesalahan fokus lainnya, flare pada lensa, gerak kamera yang kurang halus atau kurang baik, dan hal-hal lain yang dapat mengurangi keindahan shot yang diinginkan. Pada produksi film yang memiliki bujet besar, operator kamera dapat melaporkan segala hal yang menjadi kekurangan setelah selesai melakukan pengambilan gambar.
Director of Photography (DOP)
Pengertian:
Yang menciptakan imaji visual film adalah sinematografer atau Pengarah Fotografi/PF. Ia adalah orang yang bertanggungjawab terhadap kualitas fotografi dan pandangan sinematik (cinematik look) dari sebuah film. Ia juga melakukan supervisi personil kamera dan pendukungnya serta bekerja sangat dekat dengan sutradara. Dengan pengetahuannya tentang pencahayaan, lensa, kamera, emulsi film dan imaji digital, seorang sinematografer menciptakan kesan/rasa yang tepat, suasana dan gaya visual pada setiap shot yang membangkitkan emosi sesuai keinginan sutradara.
Yang menciptakan imaji visual film adalah sinematografer atau Pengarah Fotografi/PF. Ia adalah orang yang bertanggungjawab terhadap kualitas fotografi dan pandangan sinematik (cinematik look) dari sebuah film. Ia juga melakukan supervisi personil kamera dan pendukungnya serta bekerja sangat dekat dengan sutradara. Dengan pengetahuannya tentang pencahayaan, lensa, kamera, emulsi film dan imaji digital, seorang sinematografer menciptakan kesan/rasa yang tepat, suasana dan gaya visual pada setiap shot yang membangkitkan emosi sesuai keinginan sutradara.
Tugas dan Kewajiban Sinematografer/Pengarah Fotografi/PF/DOP:
Tahap Praproduksi:
· Menganalisa skenario dan membahasnya bersama sutradara dan penata artistik agar mencapai kesesuaian penafsiran untuk mewujudkan gagasan penulis skenario dan sutradara dalam bentuk nyata, dengan menciptakan konsep look dan mood yang disepakati bersama untuk menunjang penceritaan.
· Bersama sutradara dan penata artistik menetapkan lokasi shooting hasil dari tim hunting lokasi.
· Bersama sutradara, penata artistik dan departemen produksi, mengecek dan melihat ulang hasil hunting (interior/eksterior). Merencanakan letak kamera dan pencahayaan di lokasi. Kemudian membuat floorplan.
· Membentuk, memilih/menentukan teamwork yang dianggap memenuhi persyaratan.
· Menjabarkan konsep visual dalam pencapaian look dan mood (mencakup warna, pencahayaan, karakter visual, komposisi yang juga menghasilkan gerak) lebih baik dengan referensi foto/gambar yang selanjutnya didiskusikan dengan personil kamera dan pendukungnya.
· Menentukan kebutuhan dan menjamin semua peralatan dengan spesifikasi sesuai dengan desain visual. Kemudian mengkoordinasikan tugas personil kamera dan pendukungnya untuk menyiapkan dan memilih serta menentukan sarana peralatan dan bahan baku yang diperlukan dalam menjalankan tugasnya (membuat breakdown kebutuhan alat sesuai dengan desain floorplan).
· Melakukan uji coba peralatan dan bahan baku dengan uji coba filter, make up, kostum, properti dan warna set.
· Ikut menentukan laboratorium/studio pascaproduksi (film).
Tahap Produksi:
· Mempelajari breakdown script dan shooting script dimana seorang sinematografer dapat mengembangkan checklist di setiap harinya dan merencanakan berapa set up per harinya. Dalam setiap set up sinematografer harus memperhatikan lingkungan dan masalah pencahayaan. Contohnya, jika shooting eksterior, penjadwalan menjadi penting berkaitan dengan pergerakan matahari. Catatan penting: jika masuk set jangan lupa dengan block, light, rehearsal, shot.
· Memberikan pengarahan tegas kepada personil kamera sesuai dengan design yang sudah dibuat.
· Mengawasi set lampu dan waspada terhadap kontiniti. Mengarahkan dan menjaga kesinambungan suasana (atmosfer) dan format visual serta tata cahaya dari setiap shot. Menuntun dan mengembangkan teknis kreatif pencahayaan sebagai gaya dan perubahan peralatan untuk menerangi area aksi/subyek visual untuk menentukan eksposur yang tepat.
· Pada saat sutradara mengarahkan aktornya, sinematografer menyiapkan sudut pengambilan gambar, komposisi sesuai dengan blocking sutradara.
· Siap menghadapi perubahan karena situasi tertentu di luar rencana (perubahan cuaca, lingkungan set yang berubah).
· Memeriksa laporan kamera (camera report) dan continuity lighting log.
· Memberikan petunjuk kepada pihak laboratorium/studio pascaproduksi (film) mengenai processing negative (pencucian dengan bahan kimia) dan pencetakan rush copy/release copy (color grading).
· Selalu mengingatkan tanggungjawab keselamatan personil dan seluruh sarana peralatan dan bahan baku yang dipergunakan dalam produksi.
· Ikut serta memeriksa hasil release copy untuk koreksi kualitas.
· Kebutuhan seorang sinematografer terhadap kontrol akhir melalui color-timing.
Hak-hak Sinematografer/Pengarah Fotografi/PF/DOP:
· Mendapatkan jumlah dan kualitas awak/kru produksi, sarana peralatan kerja dan bahan baku sesuai dengan desain produksi, serta memenuhi standar mutu.
· Memberikan persetujuan; sarana teknis yang akan digunakan, penetapan hasil-hasil shooting yang baik (OK), memberikan persetujuan atas kualitas hasil cetakan release copy.
· Memberikan usul kreatif baik teknis, artistik, dan dramatik kepada sutradara dalam hal perekaman visual untuk mendapatkan hasil yang baik.
· Membuat catatan SUP (shot under protest) bila terpaksa merekam visual yang tidak disetujui.
· Jika ada perubahan yang mendasar dari konsep awal look film, sinematografer berhak diberitahu sebelumnya
DOP on Location
Aktifitas apa saja yang dilakukan oleh team kamera dan lighting di lapangan?
Seluruh aktifitas yang dilakukan oleh team kamera dan lighting tidak lepas dari kebutuhan yang tertuang dalam skenario.
Langkah awal Penata Sinematografi (Director of Photography) bersama dengan sutradara menentukan serta memilih sudut penempatan kamera. Acuannya bisa saja didapat dari kesepakatan yang secara bersama sudah diputuskan pada saat hunting location dilakukan, ataupun penentuan yang merupakan penyesuaian dengan blocking pemain dan situasi pada set yang sudah digarap oleh team artistik.
Penempatan sudut penempatan ini juga mungkin saja sekaligus disertai dengan penggunaan sarana pendukung kamera (grip). Misalnya penggunaan dolly, jimijib (crane) ataupun steadicam. Juga pemilihan jenis lensa, filter yang dianggap sesuai dengan kebutuhan adegan.
Langkah berikutnya, Director of Photography berkoordinasi dengan Gaffer dan crew lighting memilih jenis lampu, filter dan berbagai sarana pendukung lainnya, kemudian menentukan peletakannya. Dalam melaksanakan tahapan aktifitas mengacu kepada pola kerja efektif, baik dalam masalah pengaturan waktu, maupun dalam pencapaian targetnya. Tentu saja hal-hal yang berkaitan dengan masalah keamanan serta penanganan terhadap peralatan tetap harus terjaga dengan baik.
Terakhir adalah melalui berbagai fasilitas kamera dan penataan cahaya untuk menciptakan karakter gambar yang direncanakan/diinginkan
sumber : http://filmpelajar.com/
No comments:
Post a Comment