PROSES PENGURUSAN KTP-ELEKTRONIK
Syarat-syarat :
> Berusia 17 tahun
> Menunjukan surat pengantar dari RT
> Mengisi formulir F1.01 yang
ditandatangani oleh RT
> Fotokopi kertu keluarga (KK)
Proses :
Ambil nomor antrean, tunggu pemanggilan nomor antrean, menuju ke loket yang ditentukan, memasukkan data dan foto, pembuatan e-KTP selesai, KTP diambil dua minggu kemudian.
No comments:
Post a Comment