Thursday 24 April 2014

CARA MENGURUS SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM)

1.     Pernahkah Anda mengurus surat izin mengemudi (SIM), misalnya SIM C? Mengurus SIM tentu memerlukan waktu dan biaya. Tulisan ini bertujuan untuk berbagi pengalaman dalam mengurus SIM C dengan jalan yang benar. Tulisan ini akan sangat bermanfaat bagi pengendara sepeda motor yang belum mempunyai SIM C. Manfaat yang diperoleh adalah bagaimana menghemat biaya dan waktu, bagaimana bisa memastikan diri lulus ujian SIM C, dan bagaimana memjawab soal ujian SIM C dengan benar. Tulisan ini juga dimaksudkan agar Anda mampu mengurus SIM sampai selesai dalam satu hari. 


2.     Syarat-syarat Administrasi
        Berikut adalah dua syarat yang penting untuk disiapkan.
        
        (1)   Fotokopi KTP 1 lembar
        Penting juga Anda biasakan untuk selalu menyiapkan fotokopi KTP di dompet.

       (2)   Uang
        Biaya total per April 2012 adalah Rp 120.000,00 (yang diperinci menjadi Rp 20.000,00         untuk cek kesehatan dan Rp 100.000,00 untuk biaya pembuatan SIM).
        Biaya lainnya tidak ada, tetapi hendaknya Anda membawa uang lebih (misalnya
        Rp 150.000,00 untuk berbagai hal yang bersifat pribadi). Uang sejumlah itu sudah                 cukup berdasarkan pengalaman untuk hari tersebut. Anda yang berada di daerah lain             bisa jadi uang yang diperlukan lebih kecil atau lebih besar. Silahkan bertanya terlebih             dahulu ke polres setempat atau mencari informasi.

        (3)   Syarat Pribadi.
        Berikut ini beberapa syarat pribadi yang harus dipenuhi.
        (a)   Berumur minimal 17 tahun
                Yang belum berumur 17 tahun jangan berharap dapat mengajukan permohonan SIM.
        (b)   Terampil mengendarai sepeda motor.
                Polisi penguji menyatakan bahwa orang yang berpengalaman mengendarai sepeda motor kurang dari 1 tahun sering gagal dalam ujian. Bahkan, ada peserta ujian yang menabrak pagar waktu menempuh ujian. 
        (c)   Sehat, jernih dan tenang.
               Anda datang ketempat ujian dengan badan yang sehat, pikiran yang jernih, dan hati yang tenang.
        (d)   Jangan merasa hebat.
                Walaupun sudah bertahun-tahun mengendarai sepeda motor, bahkan sudah banyak tempat dijelajahi, belum tentu Anda lulus tes pada hari itu juga.
        (e)   Harus tahu diri.

Belum tentu Anda lulus pada hari itu juga apabila Anda datang ketempat ujian SIM C tanpa persiapan yang cukup. Tahu diri itu penting karena Anda harus menempuh ujian praktik dan ujian teori. Bahkan, dibeberapa daerah diterapkan uji jalan raya dengan motor masing-masing.

3.     Sama halnya di instansi lain, ketika seseorang akan membuat surat, seperti SIM C, ia pasti harus menempuh prosedur atau urutan langkah yang ada. Berikut ini beberapa langkah yang perlu diikuti.
     (1)  Saat Anda memasuki pintu gerbang polres, siapkan KTP asli untuk diserahkan ke polisi jaga. Anda cukup membawa fotokopian nya saja. Di polres lain, mungkin tidak diterapkan aturan ini. Silahkan ikuti aturan masuk lingkungan polres setempat.
     (2)  Masukkan semua berkas kedalamnya dan ikut petunjuk di loket itu.
     (3)  Dari tempat parkir dengan membawa fotokopi KTP, Anda langsung menuju ke pos pemeriksaan kesehatan. Petugas akan memeriksa mata, tensi darah, berat badan, dan tinggi badan. Untuk itu, Anda membayar Rp 20.000,00. Setelah itu, Anda akan mendapat surat keterangan kesehatan.
     (4)  Bawalah surat itu dan fotokopi KTP ke loket pendaftaran SIM baru. Ikuti antrean. Jika ada tumpukan map satlantas yang tersedia, ambillah satu karena memang disediakan untuk pengurus SIM.
     (5)  Parkirkan motor atau mobil Anda di tempat yang disediakan.
Serahkan berkas-berkas itu ke petugas yang ada. Dia akan berkata, "Tunggu di tempat ujian praktik". Di sebagian tempat, polres mendahulukan ujian praktik, setelah lulus, Anda mengikuti ujian teori. Setelah lulus, Anda menempuh proses berikutnya.

4.     CATATAN.
        Urutan tersebut mungkin berbeda di setiap polres. Anda dapat mencari informasi tentang prosedur mengurus SIM baru. Khusu untuk SIM C, di daerah lain pembuat SIM baru harus mengikuti 3 ujian, yaitu ujian praktik, ujian jalan raya, dan ujian tulis.

No comments:

Post a Comment